Guru SMKS Sunan Drajat Jember
Guru adalah pendidik dan pengajar pada pendidikan anak usia dini jalur sekolah atau pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Guru-guru seperti ini harus mempunyai semacam kualifikasi formal. Dalam definisi yang lebih luas, setiap orang yang mengajarkan suatu hal yang baru dapat juga dianggap seorang guru.
Secara formal, guru adalah seorang pengajar di sekolah negeri ataupun swasta yang memiliki kemampuan berdasarkan latar belakang pendidikan formal minimal berstatus sarjana, dan telah memiliki ketetapan hukum yang sah sebagai guru berdasarkan undang-undang guru dan dosen yang berlaku di Indonesia.
Berikut Dewan Guru di Sekolah Menengah Kejuruan Swasta Sunan Drajat Jember.
Waka. Kurikulum Waka. Kesiswaan
Guru Mapel : IPAS, TIK Mapel : Bhs. Indonesia
Waka. Humas & Vokasi Ka. Progli APHP
Mapel : Bhs. Inggris Mapel : Produktif
Ka. Unit Produksi Pembina Pramuka
Mapel : Matematika Mapel : Penjaskes
SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN SWASTA SUNAN DRAJAT JEMBER.




.jpeg)

.jpeg)
.jpeg)

